Categories: Kasus Palembang Sumsel

Eksepsi Alex Noerdin Mental Semua, Sidang Siap Masuk Babak Penentuan

Ringkasan Berita:

° Sidang putusan sela kasus korupsi Pasar Cinde Palembang memutus seluruh eksepsi Alex Noerdin dan Eddy Hermanto.

° Hakim menyatakan dakwaan jaksa sah dan persidangan masuk tahap pembuktian. Jaksa akan hadirkan saksi pekan depan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali memanas.

Senin, 8 Desember 2025, ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang dipenuhi atmosfer tegang ketika Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menutup sidang putusan sela dengan satu ketukan palu yang terdengar tajam.

Seluruh eksepsi dua terdakwa—mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto—ditolak.

Putusan itu seakan menegaskan bahwa tak ada jalan memutar bagi kedua terdakwa untuk keluar dari pokok perkara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh dalil keberatan tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi Pasal 156 KUHAP.

Dakwaan jaksa dinyatakan sah, baik secara formil maupun materiil, dan layak menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

Salah satu titik panas keberatan penasihat hukum adalah klaim bahwa perkara Pasar Cinde seharusnya masuk ranah perdata dan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Alasannya, hubungan awal para pihak berbasis perjanjian.

Namun majelis hakim membantah lugas: ketika unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, hubungan perdata bukan tameng.

Asas lex specialis derogat legi generali dan prinsip primus remedium berlaku tegas.

Tak hanya itu, keberatan soal dakwaan yang dianggap kabur—mulai dari dugaan error in persona, error in objecto, hingga kurang cermatnya uraian perbuatan pidana—juga dimentahkan.

Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan menjelaskan identitas, peran, serta rangkaian peristiwa yang dituduhkan.

Bahkan, sebagian keberatan disebut telah masuk ke inti perkara—sesuatu yang harus dibuktikan melalui saksi dan alat bukti, bukan di tahap eksepsi.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Fauzi Isra, membuat suasana ruang sidang sempat hening sejenak.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Alex Noerdin Eddy Hermanto eksepsi ditolak kasus korupsi sumsel korupsi Pasar Cinde putusan sela revitalisasi pasar cinde Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

4 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

13 jam ago