Ahli menegaskan bahwa kerugian negara terjadi ketika uang, surat berharga, atau aset negara berkurang secara nyata dan pasti.
Pada kasus ini, seluruh kegiatan pengadaan APAR didanai dari APBN melalui alokasi anggaran desa.
BACA JUGA: Sidang APAR Memanas! Nama Sekda Empat Lawang Terseret, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Aliran Dana?
Pelanggaran Prosedur dan Data Tak Sesuai
Fakta audit menemukan berbagai pelanggaran administratif dan teknis.
Terdapat ketidaksesuaian signifikan antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi nyata di lapangan.
Salah satu poin krusial adalah tidak tercantumnya pengadaan APAR dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Karena legalitas pelaksanaan pengadaan itu tidak ada, maka nilai kerugian ditetapkan sebagai total loss,” ujar ahli di hadapan majelis hakim. Dari komponen total loss saja, kerugian negara yang dihitung mencapai Rp1,6 miliar lebih.
Markup dan Ketidaksesuaian Barang
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Naikkan Kasus Dugaan Korupsi APAR Muratara ke Penyidikan
Melalui metode nett loss, auditor juga menemukan adanya markup harga, ketidaksesuaian jumlah barang, hingga laporan yang tidak sesuai realisasi.







