Sidang korupsi APAR Empat Lawang mengungkap kerugian negara Rp2 miliar, pelanggaran prosedur, dan aliran dana miliaran kepada terdakwa Aprizal, Kamis (27/11/2025). Foto: Istimewa
° Audit pengadaan APAR di 138 desa Empat Lawang mengungkap kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
° Ahli memaparkan metode total loss dan nett loss, termasuk dugaan markup, laporan fiktif, serta aliran dana Rp1 miliar lebih kepada terdakwa Aprizal.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 138 desa Kabupaten Empat Lawang kembali memunculkan fakta penting dan mengejutkan.
Seorang ahli keuangan negara dari Inspektorat, Darwindi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk memaparkan secara teknis penyebab timbulnya kerugian negara dalam perkara yang menjerat terdakwa Aprizal.
Dalam sidang Tipikor PN Palembang yang dipimpin hakim ketua Pitriadi SH MH pada Kamis, 27 November 2025, ahli menjelaskan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan tim audit, yakni nett loss dan total loss.
Berdasarkan dua metode tersebut, pengadaan APAR tahun anggaran 2022–2023 dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
Ahli menegaskan bahwa kerugian negara terjadi ketika uang, surat berharga, atau aset negara berkurang secara nyata dan pasti.
Pada kasus ini, seluruh kegiatan pengadaan APAR didanai dari APBN melalui alokasi anggaran desa.
BACA JUGA: Sidang APAR Memanas! Nama Sekda Empat Lawang Terseret, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Aliran Dana?
Fakta audit menemukan berbagai pelanggaran administratif dan teknis.
Terdapat ketidaksesuaian signifikan antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi nyata di lapangan.
Salah satu poin krusial adalah tidak tercantumnya pengadaan APAR dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Karena legalitas pelaksanaan pengadaan itu tidak ada, maka nilai kerugian ditetapkan sebagai total loss,” ujar ahli di hadapan majelis hakim. Dari komponen total loss saja, kerugian negara yang dihitung mencapai Rp1,6 miliar lebih.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Naikkan Kasus Dugaan Korupsi APAR Muratara ke Penyidikan
Melalui metode nett loss, auditor juga menemukan adanya markup harga, ketidaksesuaian jumlah barang, hingga laporan yang tidak sesuai realisasi.
Page: 1 2
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…