Aturan baru dosen 2025 menjamin kepastian profesi, karier, dan kesejahteraan. (*/IST)
° Kemendiktisaintek resmi menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur profesi, jenjang karier, dan penghasilan dosen.
° Juknisnya akan diumumkan awal Januari 2026 sebagai panduan teknis implementasi nasional.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Akhir tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Setelah lama dinantikan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akhirnya merilis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, sebuah regulasi komprehensif yang mengatur masa depan profesi dosen—mulai dari jenjang karier hingga penghasilan.
Bagi kalangan akademisi, aturan ini disebut sebagai “hadiah besar” yang membawa kepastian hukum dan arah baru tata kelola dosen nasional.
Direktur Sumber Daya Kemendiktisaintek, Suning Kusumawardhani, memastikan bahwa Petunjuk Teknis (juknis) dari regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir penyusunan dan akan diumumkan kepada publik pada minggu pertama Januari 2026.
“Kami susun dalam bentuk Q and A agar semua pertanyaan teknis bisa dijawab jelas. Mohon menunggu sebentar karena juknisnya akan kami rilis minggu pertama Januari,” ujar Suning dalam siaran pers, Selasa (30/12/2025).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kelicikan Bripda Waldi, Pembunuh Dosen Wanita di Bungo
Juknis ini menjadi kunci implementasi lapangan agar aturan tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar terasa manfaatnya di kampus-kampus seluruh Indonesia.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah menetapkan empat pilar kompetensi dosen sebagai fondasi utama:
Keempatnya menjadi basis penguatan tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Bungo Ditangkap Polisi
Salah satu terobosan penting adalah pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan sejumlah PTNBH yang memenuhi syarat.
Page: 1 2
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…
Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…
Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…
Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…
Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…
Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.