Di saat bersamaan, terdengar suara tembakan peringatan sementara kendaraan masih lalu lalang di sekitar lokasi.
BACA JUGA: Dua Pria Aceh Terciduk Bawa 4,1 Kg Sabu di Hotel Mewah Palembang! Upah Fantastis Terungkap!
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta membenarkan penangkapan itu.
“Benar, IRT terduga pengedar narkotika jenis sabu kami amankan di salah satu pesta hajatan Desa Bingin Jungut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menambahkan bahwa operasi ini dilakukan bersama tim gabungan Satres Narkoba Polres Musi Rawas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
“Dalam penindakan tersebut, kami mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial N (46). Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 8,5 butir ekstasi,” jelas Jemmy.
Selain penangkapan di lokasi hajatan, tim gabungan juga melakukan penggerebekan di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
Di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat mengonsumsi narkoba, petugas menemukan sisa plastik klip kecil dan tujuh alat isap sabu (bong).
BACA JUGA: Transaksi Sabu di Pinggir Jalinsum, Dua Warga Kayu Agung Ditangkap Polisi Muara Enim
Seorang pria turut diamankan dan kini dalam proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Musi Rawas.
Pondok tersebut kemudian dibongkar oleh petugas bersama perangkat desa sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika di wilayah itu.
Kapolres Musi Rawas menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di daerahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkotika. Informasi bisa disampaikan melalui WhatsApp 0856 131 0005. Sudah banyak laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti,” tutupnya. (*/red)








