Ringkasan Berita:
° KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus suap Pemkab OKU, termasuk dua anggota DPRD aktif.
° Penetapan ini merupakan lanjutan OTT Maret 2025.
° Para tersangka langsung ditahan 20 hari pertama dan dijerat pasal berbeda sesuai peran sebagai penerima maupun pemberi suap.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Gejolak politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali memanas.
Kamis malam, 20 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan babak baru dari kisah panjang dugaan suap yang menyeret pejabat daerah.
Empat nama kembali masuk daftar tersangka, mempertegas bahwa gelombang pemberantasan korupsi di OKU belum menunjukkan tanda mereda.
Pengumuman itu datang sebagai lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Maret 2025.
Dua dari empat tersangka terbaru ternyata bukan sosok sembarangan.
Mereka adalah wajah-wajah yang selama ini menghiasi kursi legislatif: Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, dan Robi Vitergo, anggota DPRD aktif.
BACA JUGA: Puluhan Pasutri di OKU Timur Akhirnya Dinikahkan Lagi, Proses Cuma Sehari dan Gratis!
Dua lainnya berasal dari pihak swasta: Ahmat Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat sebelum meningkatkan status mereka menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan.
“KPK telah menetapkan dan menahan tersangka PW, RV, AT alias AG, dan MSB setelah menemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat pagi, 21 November 2025.
Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, dimulai 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dua Legislator Diduga Penerima Suap
Dalam konstruksi perkara, Parwanto dan Robi Vitergo diduga sebagai pihak penerima suap.
BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!
Keduanya dijerat pasal berat yang biasa disematkan kepada pejabat publik yang menerima gratifikasi:
- Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor,
- serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dua Pihak Swasta Diduga sebagai Pemberi
Sementara itu, Ahmat Toha alias Anang dan Mendra SB diduga sebagai pemberi suap. Mereka dikenai:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor,
- jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam Tersangka Sebelumnya Sudah Disidangkan
Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam pusaran kasus yang sama.
Sebelumnya, KPK sudah menahan enam tersangka lain — empat penerima dan dua pemberi suap — yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Mereka adalah:
- Ferlan Julianysah (Anggota DPRD OKU),
- Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU),
- Nopriansyah (Kadis PU OKU),
- Umi Hariati (Ketua Komisi III DPRD OKU),
- serta dua pihak swasta: Muhammad Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.
(*/red)





