Guru SMKN 7 Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda Sumsel, PGRI Turun Tangan

oleh -9 Dilihat
oleh
Guru SMK Negeri 7 Palembang, Maya Handayani, melaporkan wali murid ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik di TikTok. PGRI beri dukungan penuh, Jum'at (24/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Guru SMK Negeri 7 Palembang, Maya Handayani, melaporkan seorang wali murid berinisial Yunita ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.

° Langkah hukum ini didukung penuh oleh PGRI Kota Palembang yang menilai unggahan tersebut telah meresahkan dunia pendidikan dan merusak citra profesi guru.


Palembang, LintangPos.com – Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali digemparkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang guru SMK Negeri 7 Palembang.

Maya Handayani, guru sekolah tersebut, resmi menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya tercemar akibat unggahan di media sosial TikTok.

Didampingi rekan-rekannya yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang serta tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Maya melaporkan akun TikTok @nita_fsagung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Jumat (24/10/2025).

“Unggahan itu telah menyesatkan dan menyerang kehormatan saya sebagai seorang pendidik,” ungkap Maya singkat usai pelaporan.

Dugaan pencemaran nama baik itu bermula ketika Yunita, pemilik akun TikTok tersebut, datang ke sekolah untuk memenuhi panggilan pihak sekolah terkait ketidakhadiran anaknya dalam ujian tengah semester.

Namun setelah pertemuan itu, muncul sejumlah video di media sosial yang menuding Maya telah memfitnah anak dari terlapor.

BACA JUGA: Diduga Tidur di Kelas, Siswa di Palembang Dianiaya Oknum Guru Olahraga

Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas tindakan yang dinilai telah mencoreng martabat profesi guru.

“Video yang beredar luas di media sosial sangat meresahkan dan mendiskreditkan para guru. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi sudah menyangkut wibawa dunia pendidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Zulinto juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Sebenarnya kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Tapi karena kasus ini sudah masuk ranah hukum dan bahkan pihak guru kami juga dilaporkan balik, maka kami harus bersikap tegas,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa anak dari terlapor tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar seperti biasa.

“Sekolah tetap menjamin hak pendidikan siswa. Namun kami juga harus menjaga martabat guru yang telah bekerja dengan dedikasi,” tegasnya.

BACA JUGA: Oknum Guru PPPK Jadi Tersangka Penganiayaan di SMA Negeri 16 Palembang, Korban: Semoga Saya yang Terakhir!

Zulinto juga menegaskan bahwa seluruh guru di Palembang bersatu dalam memberikan dukungan moral terhadap Maya Handayani.

“Kalau satu guru dicubit, seribu guru akan merasakannya. Hari ini ada 200 guru yang datang memberi dukungan, tapi kalau diperlukan, 2.000 pun siap turun. Ini bentuk solidaritas dan persatuan kami,” tutupnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.

Pihak penyidik akan mendalami laporan tersebut, termasuk isi video yang diduga mencemarkan nama baik guru SMKN 7 Palembang itu. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.