Categories: Nasional Pendidikan

Guru Tak Lagi Sendiri, Negara Turun Tangan Lindungi Pendidik

Ringkasan Berita:

° Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sebagai jawaban atas maraknya kriminalisasi guru.

Aturan ini memberikan perlindungan hukum, profesi, K3, hingga HaKI bagi pendidik demi menciptakan iklim pendidikan yang aman dan bermartabat.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kasus kriminalisasi terhadap guru bukan lagi cerita langka.

Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan mental akibat intimidasi orang tua murid, lingkungan sekitar, bahkan ancaman hukum terus menghantui para pendidik.

Fenomena ini akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Sebagai bentuk komitmen melindungi martabat guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru bukan sekadar penyampai materi di ruang kelas.

BACA JUGA: TPG Bulanan 2026, Kabar Gembira Guru PPG 2025

Lebih dari itu, guru adalah garda terdepan dalam pembangunan karakter bangsa yang hak, kehormatan, dan keselamatannya wajib dijamin oleh negara.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya sekaligus tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan bagi PTK.

Empat Pilar Perlindungan Guru

Permendikdasmen ini berdiri di atas empat pilar utama perlindungan.

Pertama, perlindungan hukum yang bertujuan melindungi PTK dari kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, hingga birokrasi.

Kedua, perlindungan profesi yang menjamin hak guru dalam menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.

BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, Berikut Nominal Lengkap Semua Golongan

Ketiga, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna memastikan lingkungan sekolah yang sehat dan aman bagi pendidik.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: hak guru Kemendikdasmen kriminalisasi guru perlindungan guru perlindungan pendidik Permendikdasmen 4 Tahun 2026 PTK Indonesia satgas perlindungan PTK

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Cedera, Keluarga Minta Keadilan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Malam Hari, Polisi Masuk Desa Cegah Karhutla di Muara Pinang

Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…

9 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

20 jam ago