Kajati Sumsel menegaskan perkara pidana H. Halim Ali gugur setelah wafat, namun pemulihan kerugian negara tetap diupayakan lewat mekanisme perdata. (*/IST)
° Kasus korupsi yang menjerat tokoh masyarakat Sumsel H. Halim Ali resmi gugur usai terdakwa meninggal dunia saat proses persidangan.
° Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan perkara pidana ditutup demi hukum, namun upaya pemulihan kerugian negara tetap dikaji melalui jalur perdata.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar duka menyelimuti Sumatera Selatan seiring wafatnya H. Halim Ali, salah satu pengusaha sekaligus tokoh masyarakat ternama di Sumsel, di tengah proses persidangan kasus korupsi yang menjerat namanya.
Kepergian terdakwa ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum pidana yang tengah berjalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, perkara pidana secara otomatis dinyatakan gugur atau ditutup demi hukum.
“Bahwa dengan meninggalnya terdakwa, maka proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur atau ditutup demi hukum,” tegas Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Januari 2026.
Meski demikian, Kejati Sumsel memastikan langkah hukum belum sepenuhnya berhenti.
Upaya pemulihan kerugian keuangan negara tetap akan dikaji lebih lanjut melalui mekanisme perdata.
“Untuk kerugian negara, nantinya penuntut umum akan menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun hal ini akan dipelajari terlebih dahulu karena saat ini masih dalam suasana duka,” ujar Kajati.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya H. Halim Ali.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” imbuhnya.
Diketahui, sebelum dikabarkan meninggal dunia, sidang perkara korupsi yang menjerat H. Halim Ali masih sempat digelar pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya diberikan izin menjalani pengobatan karena kondisi kesehatan yang kritis.
Page: 1 2
Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…
Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.
Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…
Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…
Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…
Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.