“Kami sudah mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan dari berbagai pihak. Proses masih berjalan dan hasilnya segera diumumkan setelah ada keputusan dari Kejati,” ujar Armein menegaskan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan penggunaan dana desa untuk pengadaan APAR di seluruh desa di Kabupaten Muratara.
BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah
Aparat penegak hukum kini fokus menelusuri alur anggaran dan pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan harga serta proses pengadaan.
Jika terbukti ada unsur penyimpangan, Kejari Lubuk Linggau memastikan akan menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab. (*/red)





