Ringkasan Berita:
° Kejari Lubuk Linggau masih mendalami dugaan korupsi pengadaan APAR senilai Rp4 miliar di Kabupaten Muratara.
° Setiap desa disebut mengeluarkan Rp50 juta, padahal harga pasar APAR hanya sekitar Rp17–23 juta per unit.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau masih terus berjalan.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian harga dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kepala Kejari Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa penyelidikan telah masuk tahap ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Sudah sejak Senin dilakukan ekspose di Kejati. Dari hasil ekspose ini akan ditentukan apakah perkara ini naik statusnya atau tidak. Prosesnya tidak lama, kemungkinan minggu depan sudah keluar hasilnya,” jelas Armein, dikutip dari Linggau Pos, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari seluruh kepala desa serta dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara berinisial G dan S.








