Heboh! Kabar Gaji Pensiunan ASN Naik 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Taspen

oleh -202 Dilihat
Taspen klarifikasi isu kenaikan gaji pensiunan ASN 2025. Belum ada keputusan resmi, pembayaran masih sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:

° Kabar soal kenaikan gaji pensiunan ASN 2025 ramai di media sosial.

° Namun, PT Taspen menegaskan belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

° Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

° Taspen mengimbau pensiunan tak mudah percaya pada kabar hoaks.


Jakarta,. LintangPos.com – Belakangan ini jagat maya diramaikan kabar menyenangkan bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disebut-sebut, pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan pada tahun 2025 seiring dengan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi ASN.

Namun, kabar tersebut langsung diklarifikasi oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen.

Melalui akun Instagram resminya @taspen, lembaga pengelola dana pensiun ASN itu menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan tahun depan.

“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen pada Sabtu (1/11/2025).

Taspen menyebut, skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sebab hingga kini belum ada regulasi baru yang diterbitkan.

BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran

Pihaknya juga mengimbau ASN aktif maupun pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi menyesatkan.

“Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen, Jumat (31/10/2025) lalu.

Taspen menambahkan, penyesuaian terakhir gaji dan pensiun dilakukan pada 2024. Kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka telah diberlakukan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dan dibayarkan sejak Januari 2024.

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Rencana penerapan single salary system sendiri disebut masih sebatas wacana dan belum memiliki payung hukum.

BACA JUGA: Bupati Muba Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Dorong ASN Kuat dan Kompetitif

Sistem ini dikabarkan akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang selama ini masih terpisah, dengan tujuan menyederhanakan struktur penggajian ASN dan meningkatkan kesejahteraan bagi golongan rendah.

Taspen menutup keterangannya dengan ajakan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi.

“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tegas Taspen.

Dengan demikian, hingga kini belum ada keputusan baru soal kenaikan gaji pensiunan ASN tahun 2025.

Para pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah dan tidak terjebak oleh kabar menyesatkan di media sosial. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.