Baru 45% tanah wakaf di Indonesia yang bersertifikat, membuat ribuan masjid dan musala masih rawan sengketa. Pemerintah dorong percepatan legalisasi. (*/Ilustrasi/LintangPos.com
Ringkasan Berita:
° Meski program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencatatkan 123,2 juta bidang tanah terdaftar di Indonesia, status tanah wakaf masih memprihatinkan.
° Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, baru 45 persen atau 278.469 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat dari total lebih dari 561 ribu bidang.
° Kondisi ini membuat ribuan tanah wakaf, terutama masjid dan musala, rawan sengketa.
° Pemerintah pun mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui dua tahap utama: pembuatan akta wakaf dan pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN).
Jakarta, LintangPos.com – Di tengah keberhasilan pemerintah mencatatkan 123,2 juta bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih tersisa pekerjaan rumah besar terkait legalitas tanah wakaf.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa hingga 2025, tanah wakaf yang bersertifikat baru mencapai 45 persen dari total 561.909 bidang yang terdata.
“Capaian pendaftaran tanah wakaf hingga tahun 2025 baru 278.469 bidang dengan luas 26.852 hektar,” ujar Nusron saat menghadiri peluncuran KKN Tematik di UIN KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Data tersebut menunjukkan bahwa masih ada ratusan ribu bidang tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.
Ironisnya, sebagian besar lahan itu digunakan untuk tempat ibadah umat Islam, yakni 258.156 masjid dan 266.413 musala di seluruh Indonesia.
“Ketika ada proyek strategis nasional, dulu tanah itu tidak dianggap karena nilainya kecil. Tapi begitu ada pembangunan, ahli waris yang dulu tidak peduli kini menuntut hak atas tanah tersebut,” terang Nusron.
BACA JUGA: Sekolah di OKI Disegel Pemilik Tanah, Siswa SD dan SMP Terpaksa Pulang
Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa, konflik, dan pengalihan fungsi lahan.
Tanpa dokumen legal, status kepemilikan tanah wakaf bisa digugat, bahkan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan pewakaf aslinya.
Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…
Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…
Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…
Pemkab Empat Lawang menggelar tiga agenda strategis, mulai pengawasan konstruksi hingga FGD RUU Ketransmigrasian pada…
Polsek Muara Pinang menggencarkan program Makmano Karhutla dengan patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran…
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…