Kejaksaan Negeri Lubuklinggau membantah isu penghentian (SP3) kasus dugaan korupsi APAR Rp4 miliar. Seluruh saksi telah diperiksa dan kasus segera diekspos ke Kejati Palembang, Jum'at (17/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun 2024 senilai Rp4 miliar tidak akan dihentikan atau di-SP3-kan.
° Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul isu liar di tengah masyarakat yang mengaitkan penghentian kasus dengan kegiatan bimtek kepala desa yang diikuti sejumlah oknum wartawan.
° Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, memastikan seluruh saksi, termasuk kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara, telah diperiksa, dan kasus akan diekspos ke Kejati Palembang sebelum naik ke tahap penyidikan.
Lubuk Linggau, LintangPos.com — Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp4 miliar terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Seluruh saksi terkait, termasuk para kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Namun di tengah proses hukum yang intensif ini, beredar isu liar di masyarakat bahwa kasus tersebut akan dihentikan atau di-SP3-kan.
Isu tersebut bahkan dikaitkan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa yang diikuti puluhan oknum wartawan di salah satu hotel di Lubuklinggau.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, SH.MH, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, SH, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Tidak benar kasus dugaan korupsi APAR akan dihentikan atau SP3-kan. Itu hanya isu liar saja,” tegas Armein kepada Muratarabicara.com, Jumat (17/10/2025).
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes
Ia memastikan bahwa penyelidikan kasus masih terus berlanjut.
“Semua kepala desa sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Sepertinya tidak ada lagi yang akan dipanggil,” ujarnya.
Meski demikian, Armein belum bisa mengungkap lebih jauh mengenai hasil penyelidikan karena kasus belum naik ke tahap penyidikan.
“Kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan, akan diumumkan melalui konferensi pers,” tambahnya.
Page: 1 2
Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…
Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…
Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…
Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…
Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.
Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…