Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju. (*/IST)
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Setelah sebelumnya perhatian publik tertuju pada isu keamanan dan penegakan hukum, kini perhatian masyarakat beralih ke sektor pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Edaran ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengatur jadwal libur, durasi pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter selama bulan penuh berkah tersebut.
Surat Edaran bernomor 800/027.006/Dikbud/2026 itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri di Kabupaten Kepahiang.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, hanya peserta didik tingkat SD dan SMP yang menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah selama Ramadhan, dengan durasi waktu yang telah disesuaikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, , menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
BACA JUGA: Layanan SIM Palembang Libur Dua Hari
Menurutnya, penyesuaian kalender pendidikan ini penting agar proses belajar mengajar tetap berjalan, tanpa mengurangi kekhusyukan umat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Untuk satuan pendidikan, libur dimulai pada tanggal 16 sampai 21 Februari 2026. Libur ini berkaitan dengan libur Tahun Baru Imlek dan cuti bersama. Selanjutnya juga ada libur awal puasa, dengan harapan kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat,” jelas Nining.
Setelah masa libur tersebut, kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Selama periode ini, sekolah tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga diarahkan untuk mengisi bulan Ramadhan dengan aktivitas yang sarat nilai moral dan spiritual.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…