Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Syakirman dan Mistoni di wilayah Sekayu, Muba.
BACA JUGA: Apel Kebangsaan di Prabumulih, Wako Arlan Ingatkan Aksi Tanpa Anarkis
Zupiyadi dan Syakirman ditangkap pada 21 Januari 2025, sementara Toni Blerr berhasil ditangkap pada 4 Februari 2025 setelah sempat kabur.
Hingga kini, bandar besar jaringan ini berinisial CN masih buron.
Selain kasus narkotika, Mistoni alias Toni Blerr juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik menyita delapan kendaraan bermotor, sejumlah ATM dan buku tabungan, serta rumah mewah miliknya.
Barang-barang yang disita di antaranya mobil Innova Reborn Venturer, Pajero Sport, Hilux Double Cabin, dan Honda Brio RS.
Polisi menduga seluruh aset tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Empat Lawang Serahkan Tersangka Sabu ke Kejaksaan
“Semua barang bukti akan ditindaklanjuti dengan penerapan pasal TPPU,” tegas penyidik.
Sidang dengan agenda pleidoi dijadwalkan digelar pekan depan. (*/red)








