Dari empat terdakwa itu, hanya satu yang langsung menerima putusan: Umi Hartati.
Sementara Nopriansyah, Ferlan, dan Fachrudin memilih “pikir-pikir”. Sikap serupa juga diambil oleh tim penuntut umum KPK RI.
Kasus ini bermula dari kebiasaan “penagihan” fee proyek yang dilakukan tiga anggota DPRD OKU menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Mereka mendatangi Nopriansyah, meminta komitmen yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2025, ketika Nopriansyah menerima Rp2,2 miliar dari pengusaha Fauzi dan sebelumnya Rp1,5 miliar dari Ahmad.
Uang-uang itu diduga kuat akan dibagikan kepada para anggota DPRD OKU sesuai kesepakatan.
Dua hari kemudian, KPK bergerak cepat. OTT 15 Maret 2025 mengungkap praktik tersebut, mengamankan Rp2,6 miliar dan sebuah Toyota Fortuner, menjadi bukti kuat rangkaian suap proyek pokir yang disinyalir berlangsung sistematis.
Penolakan JC dan vonis lebih berat daripada tuntutan membuat kasus ini menjadi sorotan baru dalam penanganan suap pokir di daerah.
Meski jalannya masih panjang—tergantung sikap banding para pihak—putusan majelis hakim hari ini menjadi salah satu bab penting dalam pemberantasan korupsi di lingkaran legislatif dan eksekutif daerah. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…
Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…