Categories: Headline Kasus OKU Sumsel

JC Ditolak! Hukuman Nopriansyah Justru Lebih Berat dari Tuntutan KPK—Sidang Korupsi OKU Memanas di Palembang

Ringkasan Berita:

° Majelis hakim Tipikor PN Palembang menolak permohonan Justice Collaborator Nopriansyah dalam kasus suap pokir DPRD OKU.

° Eks Kadis PUPR OKU itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara—lebih berat dari tuntutan jaksa KPK.

° Tiga terdakwa lain divonis 4,5 tahun.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang, Selasa (9/12/2025), mendadak mengeras begitu majelis hakim membacakan putusan.

Harapan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Nopriansyah—mantan Kepala Dinas PUPR OKU—resmi kandas.

Alih-alih mendapatkan keringanan, hukuman yang diterimanya justru lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK RI.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan tak satu pun unsur JC yang diajukan Nopriansyah layak dipertimbangkan.

Bukan tanpa alasan. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa peran Nopriansyah justru cukup signifikan dalam mengalirnya uang suap pokir DPRD OKU.

“Termasuk bahwa terdakwa bukan pelaku utama sebagaimana syarat JC dalam Surat Edaran Mahkamah Agung,” tegas majelis hakim ketika membacakan amar pertimbangan yang membuat ruang sidang hening seketika.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Ada Aktor Besar Skandal Pokir OKU, Jilid Baru di Depan Mata?

Hakim juga menyebutkan, dari fakta persidangan, permohonan JC itu tampak lebih bertujuan meringankan hukuman alih-alih membongkar pelaku lain.

Dengan ketetapan itu, majelis menjatuhkan vonis lima tahun penjara—enam bulan lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, Nopriansyah juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini berangkat dari dakwaan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang menurut majelis terbukti dipenuhi seluruhnya oleh terdakwa.

Tiga Mantan Anggota DPRD OKU Turut Divonis

Tak hanya Nopriansyah, tiga mantan anggota DPRD OKU—Umi Hartati, Ferlan, dan Fachrudin—ikut menerima hukuman.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara atas peran mereka dalam penagihan fee proyek pokir sejak awal 2025.

Page: 1 2

Lintang Pos

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

2 hari ago