Categories: Bengkulu Bengkulu Utara

Jejak Kasus Tambang Batu Bara Menjerat Mantan Bupati Bengkulu Utara

Kedua keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2007.

Menurut penyidik, penerbitan dua SK tersebut tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.

Keputusan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Dalam peraturan daerah tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi.

BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron

Rekomendasi tersebut harus berdasarkan pertimbangan teknis dan administratif serta hasil penelitian lapangan oleh tim yang berwenang.

Namun, dalam kasus PT RSM, prosedur tersebut disebut tidak pernah dipenuhi secara sah.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa SK yang diterbitkan Imron Rosyadi tidak dilengkapi rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui instansi ESDM.

Bahkan, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh tersangka yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT RSM, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Sonny Adnan selaku mantan Direktur PT RSM dan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu tahun 2007.

Penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor sumber daya alam. (*/red)

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bengkulu Utara gratifikasi izin K3 Imron Rosyadi izin pertambangan Kejati Bengkulu kerugian negara korupsi tambang PT RSM SK Bupati tambang batu bara

Recent Posts

  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

2 hari ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

2 hari ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

2 hari ago