Categories: Bengkulu Berita Kasus

Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis sektor energi.

Kali ini, kasus tersebut menyeret nama Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar.

Daryanto resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Penahanan tersebut langsung dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan pada hari yang sama.

Dalam konstruksi perkara, Daryanto diketahui saat itu menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Mark Up PLTA Musi Kepahiang

Ia diduga secara melawan hukum menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi tahun 2022 dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak wajar.

Dalam dokumen perencanaan tersebut, estimasi harga ditetapkan sebesar Rp32 miliar.

Estimasi tersebut kemudian dijadikan sebagai Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang akhirnya menjadi dasar kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan konsorsium KSO Citra Wahana, yang terdiri dari PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera.

Nilai kontrak pengadaan peralatan SKU itu mencapai Rp32.079.000.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Namun, hasil penyidikan mengungkap fakta berbeda.

Harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada pihak KSO hanya sebesar Rp17.232.750.000, termasuk PPN.

BACA JUGA: Investasi Geothermal Masuk Kepahiang, Janji Energi Hijau Menguat

Selisih harga yang sangat signifikan tersebut diduga merupakan hasil mark up yang melebihi batas keuntungan 10 persen yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Kejati Bengkulu kerugian negara korupsi PLN mark up anggaran pengadaan barang jasa PLTA Musi sistem AVR sistem kontrol utama
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang, Sabu 0,32 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua pria di Muara Pinang dan menyita sabu 0,32 gram…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Ganja, 600 Gram Disita

Polres Empat Lawang mengamankan seorang terduga pelaku dan menyita 600 gram ganja dalam pengungkapan kasus…

2 hari ago
  • Berita

Polres Empat Lawang Amankan Lima Orang, Sita 9,47 Gram Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan lima terduga pelaku dan menyita 40 paket sabu dengan berat bruto…

2 hari ago
  • Berita

Dukung Bejeghum P4GN, TP-PKK Empat Lawang Launching Program ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi

TP-PKK Kabupaten Empat Lawang bersama BNN melaksanakan launching ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi dengan…

3 hari ago
  • Berita

Bejeghum P4GN di Sikap Dalam, Ajak Warga Empat Lawang Perangi Narkoba dari Desa

Bejeghum P4GN di Sikap Dalam mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat Empat Lawang melindungi generasi muda…

3 hari ago
  • Berita

Bupati Joncik Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Bupati Joncik Muhammad mengunjungi korban kebakaran di Padang Tepong, Ulu Musi, dan menyerahkan bantuan pribadi…

3 hari ago