Ringkasan Berita:
° Kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM makanan dan minuman di Musi Rawas masih tersedia.
° Pendamping halal Sopan Sopian mencatat sudah 284 pelaku usaha memperoleh sertifikat sejak 2023.
° Seluruh produk wajib halal per 17 Oktober 2026.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com — Upaya memastikan seluruh produk makanan dan minuman pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan memenuhi standar kehalalan terus dikebut.
Pendamping produk halal Kabupaten Musi Rawas, Sopan Sopian, menegaskan bahwa kuota sertifikasi halal gratis masih tersedia dan terbuka bagi UMKM yang belum mengajukan.
“Kuota sertifikasi halal gratis untuk produk UMKM masih tersedia,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 26 November 2025.
Sopan menjelaskan, pemerintah telah menetapkan bahwa semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.
Karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar pelaku usaha tidak tertinggal dan segera mengurus legalitas produknya.
Sejak bertugas sebagai pendamping pada 2023, Sopan telah membantu menerbitkan 284 sertifikat halal bagi pelaku usaha yang tersebar di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Dari 2023 hingga 2025 sudah 284 sertifikat halal terbit,” jelasnya.
Sopan merupakan Petugas Pendamping Produk Halal yang tergabung di Universitas Raden Fatah Palembang dan bekerja sama dengan Kemenag Musi Rawas, dengan wilayah kerja mencakup seluruh Provinsi Sumatera Selatan.
Ia memastikan siap membantu pelaku UMKM mana pun di provinsi tersebut.
Menurutnya, kendala utama di lapangan adalah banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya sertifikasi halal. Pada awal bertugas, ia aktif melakukan sosialisasi langsung ke pelaku usaha.
Kini, sebagian besar pemohon datang berdasarkan rekomendasi sesama pelaku UMKM yang sudah lebih dulu mendapatkan sertifikat.
Untuk pengajuan, syaratnya mudah: pelaku usaha harus memiliki produk makanan atau minuman, KTP Elektronik, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Bagikan Ribuan Bantuan Sarana Dagang! Sekda Janji UMKM Akan Jadi “Sultan Muda”
Jika belum punya NIB, Sopan siap membantu membuatkannya secara online.
NIB yang dibuat resmi diterbitkan oleh DPMPTSP.
“Kami juga turun langsung ke lokasi usaha untuk memfoto produk dan pelakunya,” tambahnya.
Namun, ia mengakui proses penerbitan sertifikasi halal kini lebih lama karena meningkatnya jumlah pemohon.
“Terkadang lama terbitnya karena antri,” ungkapnya.
Dengan kewajiban halal 2026 semakin dekat, Sopan mengimbau UMKM untuk segera mendaftar agar tidak terburu-buru menjelang tenggat waktu.
BACA JUGA: Wali Kota Lubuk Linggau Pastikan Bantuan UMKM Rp2 Juta Segera Terealisasi
Peluang sertifikasi gratis masih terbuka, dan pendampingan siap diberikan hingga tuntas. (*)







