Ringkasan Berita:
Polda Bengkulu membongkar dua rumah produksi arak ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong. Dua tersangka ditetapkan setelah warga mengeluh bau menyengat. Ratusan liter arak disita jelang Ramadhan demi cipta kondisi kamtibmas.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan membongkar rumah produksi minuman beralkohol jenis arak yang beroperasi secara ilegal di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan ini sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini resah dengan aktivitas produksi arak rumahan di lingkungan mereka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya adalah MS (57), seorang laki-laki, dan NWS (51), perempuan, yang diketahui telah memproduksi serta memperdagangkan arak sejak tahun 2022.
Fakta ini mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dihentikan aparat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) AKBP Herman Sopian menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan dan keluhan masyarakat sekitar lokasi rumah produksi.
BACA JUGA: Razia Pagi hingga Siang, Satlantas Empat Lawang Bertindak Tegas
Warga mencium bau tidak sedap yang menyengat akibat proses fermentasi arak yang menggunakan bahan baku air nira.
“Di dua lokasi berbeda diamankan dua pelaku, laki-laki inisial MS usia 57 tahun dan perempuan inisial NWS usia 51 tahun. Keduanya pemilik sekaligus pelaku usaha minuman beralkohol jenis arak,” kata AKBP Herman Sopian di Kota Bengkulu, Selasa.
Keluhan warga ternyata bukan tanpa tindak lanjut.
Sebelumnya, masyarakat melalui perangkat desa setempat telah meminta para pelaku untuk menghentikan aktivitas produksi arak tersebut.
Namun, permintaan itu tidak diindahkan, sehingga warga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bahan baku arak diperoleh dari petani lokal.
BACA JUGA: Lapas Empat Lawang Diguncang Razia Besar-Besaran! Ini Temuan Petugas
Para tersangka membeli air nira seharga Rp340 ribu per jerigen berisi 35 liter.
Dalam satu pekan, mereka mampu memproduksi sekitar 45 liter arak, yang kemudian dijual dengan harga Rp50 ribu per liter.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar keamanan pangan.
AKBP Herman menegaskan, pengungkapan rumah produksi arak ilegal ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi menjelang Ramadhan.
Polisi ingin memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, mengingat peredaran minuman beralkohol kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
“Pengungkapan ini adalah tindakan tegas kepolisian menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, guna menegakkan hukum terhadap produsen arak yang telah meresahkan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: Terjaring Razia Jelang Tahun Baru, Dua Pasang Bukan Suami Istri Digerebek di Kamar Kos Lubuklinggau
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut kesehatan, keamanan, dan ketertiban sosial.
Polda Bengkulu pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas serupa demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. (*/red)







