Karena itu, Joncik menegaskan bahwa penyusunan APBD ke depan harus mengacu pada proyeksi pendapatan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus mengacu pada regulasi dan informasi resmi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Bantuan Keuangan (BK) yang diproyeksikan akan diterima daerah.
“Dengan demikian, APBD yang disusun benar-benar sesuai kemampuan keuangan daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Joncik. (*/red)
Page: 1 2
Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…
Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.
PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa
Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…
Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…