Joncik Apresiasi DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -28 Dilihat
oleh
Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad menyalami para anggota DPRD Empat Lawang usai sidang paripurna, Jum'at (31/7/2026). Foto: dok/LINTANGPOS.com

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, mengapresiasi DPRD Kabupaten Empat Lawang yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Empat Lawang, Jumat (31/7/2026).

Menurut Joncik, persetujuan tersebut menjadi bukti terjalinnya sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Alhamdulillah, terima kasih terutama kepada rekan-rekan legislatif dan pimpinan DPRD yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Ini menunjukkan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna.

Joncik mengatakan, persetujuan DPRD tidak hanya diberikan begitu saja, tetapi juga disertai berbagai catatan dan masukan yang dinilai sangat konstruktif untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.

BACA JUGA: Joncik Lantik Pengurus PAN dan Deklarasikan Relawan Se-Muratara

Ia menilai Badan Anggaran (Banggar) DPRD memahami kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang saat ini, sehingga memberikan saran agar penyusunan APBD dilakukan secara realistis sesuai kemampuan pendapatan daerah.

“Catatan Badan Anggaran sangat baik. Mereka memahami kondisi keuangan daerah dan menyarankan agar penyusunan APBD benar-benar realistis antara rencana pendapatan dan belanja,” katanya.

Bupati menjelaskan, penyusunan target pendapatan yang terlalu tinggi dapat berdampak pada terganggunya pelaksanaan belanja daerah apabila realisasi pendapatan tidak sesuai dengan proyeksi.

Ia mencontohkan, pada beberapa tahun sebelumnya target pendapatan diproyeksikan lebih tinggi dari kemampuan riil, sehingga ketika realisasi pendapatan tidak tercapai, sejumlah program dan belanja daerah ikut terdampak bahkan berpotensi menimbulkan utang.

BACA JUGA: Joncik Tegaskan KAHMI Harus Terus Mengabdi untuk Bangsa dan Daerah

“Jangan sampai kita memprediksi pendapatan terlalu tinggi. Ketika pendapatan tidak masuk sesuai target, belanja menjadi terganggu. Kalau tetap dipaksakan, akhirnya bisa menjadi utang. Itu yang pernah kita alami beberapa tahun lalu,” jelasnya.

Karena itu, Joncik menegaskan bahwa penyusunan APBD ke depan harus mengacu pada proyeksi pendapatan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus mengacu pada regulasi dan informasi resmi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Bantuan Keuangan (BK) yang diproyeksikan akan diterima daerah.

“Dengan demikian, APBD yang disusun benar-benar sesuai kemampuan keuangan daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Joncik. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.