Kasus pelemparan mobil di Tol Inpra diselesaikan lewat mediasi. Korban terima ganti rugi, polisi tetap lanjutkan penyelidikan. Foto: Istimewa
° Polsek Rambang Kapak Tengah memediasi kasus pelemparan kaca mobil di Tol Indralaya–Prabumulih.
° Korban menerima bantuan Rp3,2 juta dari pengelola tol, sementara polisi tetap memburu pelaku demi keamanan pengguna jalan.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Insiden mencekam terjadi di ruas Tol Indralaya–Prabumulih (Inpra), tepatnya di KM 00+400 Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Sebuah mobil Toyota Calya bernopol BG 1520 CT yang dikemudikan Adis Mireal menjadi korban pelemparan benda keras hingga menyebabkan kaca mobil pecah parah.
Peristiwa itu sontak menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan tol.
Pasalnya, aksi semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa pengendara.
Merespons cepat situasi tersebut, Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) mengambil langkah mediasi antara korban dan pihak pengelola tol, PT HKA Tol Inpra, sebagai solusi awal penyelesaian masalah.
BACA JUGA: Teror Tengah Malam di Tol Prabumulih! Batu Berterbangan, Kaca Mobil Pecah, Pengendara Ketakutan
Pertemuan mediasi digelar pada Jumat, 2 Januari 2025, pukul 15.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek RKT.
Hadir dalam forum tersebut Kapolsek RKT Iptu Haris Krisnanda, PS Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., perwakilan PT HKA Tol Inpra, serta korban.
Pihak pengelola tol yang diwakili Manajer Ruas Inpra, Ejra Agusman Sebayang, menyatakan komitmen perusahaan untuk membantu biaya perbaikan kaca mobil korban.
Kesepakatan dicapai dengan nominal Rp3.200.000, yang langsung diterima Adis Mireal.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi dan disaksikan oleh aparat kepolisian sebagai bentuk legalitas dan transparansi.
Kapolsek RKT menjelaskan, sebelumnya korban sempat diarahkan untuk membuat laporan polisi demi kepentingan penyelidikan.
Page: 1 2
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…
Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…
Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…
Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…
Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…
Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.