Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh -53 Dilihat
oleh
Kepala Desa Sebokor di Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa 2021–2024 dengan kerugian negara lebih dari Rp418 juta. (*/IST)

BANYUASIN, LINTANGPOS.com – Riuh pembangunan desa yang semestinya menjadi simbol kemajuan masyarakat justru berubah menjadi kabar pahit di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Seorang kepala desa aktif berinisial A kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Jumat, 13 Maret 2026.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara, status A yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani, membenarkan perkembangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya memanggil dan memeriksa A sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 Miliar, Terungkap Indikasi Kegiatan Fiktif

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, tim penyidik meningkatkan status saksi berinisial A, Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” ujar Giovani kepada wartawan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara ini, A diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, A langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak lama berselang, penyidik Kejari Banyuasin mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA: Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

A kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026,” jelas Giovani.

Penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Penyidik menilai langkah tersebut perlu untuk kepentingan proses penyidikan.

Selain karena telah ditemukannya alat bukti yang cukup, juga terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana.

Dalam penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sebokor.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai perencanaan.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

“Dalam penggunaannya ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya kekurangan volume pada beberapa pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Giovani.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan desa.

Beberapa pekerjaan diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, sementara anggaran telah dicairkan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, total kerugian negara mencapai Rp418.101.506,65.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menjerat tersangka dengan sejumlah pasal hukum.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

A disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik turut menyertakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.

Kejari Banyuasin masih terus mendalami aliran penggunaan dana desa tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran.

“Kami masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,” tegas Giovani.

BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dana tersebut sejatinya merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun ketika pengelolaan dana tidak dilakukan dengan baik, tujuan pembangunan justru bisa berubah menjadi persoalan hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

Kini, masyarakat Desa Sebokor menunggu kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.

Di tengah harapan akan pembangunan desa yang lebih baik, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dalam mengelola kepercayaan publik. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search