Kasus Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen di Sumsel Kembali Diselidiki Kejati

oleh -18 Dilihat
oleh
Kejati Sumsel kembali mengusut dugaan korupsi pendistribusian semen PT Semen Baturaja. Tiga lokasi digeledah, bukti penting disita, kasus lama mencuat lagi, Kamis (23/10/2025). Foto: istimewa

Ringkasan Berita:
° Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menyelidiki dugaan korupsi dalam pendistribusian semen oleh distributor PT Semen Baturaja.

° Tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi di Palembang dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.

° Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua mantan pejabat anak perusahaan PT Semen Baturaja.


Palembang, LintangPos.com — Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan kembali mencuat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel secara resmi melanjutkan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan distributor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Semen Baturaja di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang, serta di dua kantor perusahaan distributor semen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Fanny Yulia Eka Sari, SH MH, membenarkan langkah hukum itu.

Ia menyebutkan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

“Penggeledahan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) lalu. Langkah ini untuk mencari alat bukti terkait dugaan Tipikor pendistribusian semen oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022,” ujar Fanny, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA: Mobil Dinas vs Honda Beat! Dua Luka Berat Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

Tiga lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yakni kantor PT Semen Baturaja di Kertapati, kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, dan satu lokasi lain di Jalan Soekarno Hatta Palembang.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” tambah Fanny.

Kasus dugaan korupsi ini bukan kali pertama menyeret nama PT Semen Baturaja.

Pada April 2024, Kejati Sumsel juga pernah melakukan penyidikan atas kasus serupa yang melibatkan sejumlah distributor semen.

Beberapa saksi, termasuk pejabat internal perusahaan berinisial RH dan SDM, telah diperiksa dalam proses sebelumnya.

BACA JUGA: Tatang Suhendra Lolos dari Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Penyidikan terbaru ini disebut sebagai kelanjutan dari perkara lama yang telah menjerat dua tersangka, yakni Ir Laurance Sianipar dan Budi Oktarita, mantan pejabat di anak perusahaan PT Semen Baturaja, PT Baturaja Multi Usaha (BMU).

Keduanya telah divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, mereka diwajibkan mengembalikan kerugian negara secara tanggung renteng, masing-masing sebesar Rp450 juta untuk Laurance dan Rp1,6 miliar untuk Budi Oktarita.

Bila tidak mampu membayar, keduanya terancam tambahan hukuman penjara selama tiga hingga enam bulan.

Meskipun sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, vonis tingkat pertama tetap dikuatkan.

Kini, Kejati Sumsel tengah berupaya menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus serupa yang masih bergulir.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP Naik ke Penyidikan, LBH Bima Sakti Apresiasi Kinerja Polres Ogan Ilir

Langkah lanjutan penyidikan ini menjadi sinyal bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan dugaan praktik korupsi di sektor distribusi semen yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut. (*/red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.