Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Diguncang Praperadilan

Ringkasan Berita:

° Empat pejabat Bank Bengkulu Cabang Kepahiang jadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif Rp5 miliar ke PT AJG.

° Mereka mengajukan praperadilan ke PN Bengkulu sehingga pelimpahan ke jaksa tertunda sambil menunggu putusan hakim.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit hukum Bengkulu kembali menggelap.

Empat pejabat Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).

Namun, alih-alih langsung menghadapi meja hijau, keempatnya justru melawan balik lewat praperadilan.

Siapa Saja Tersangkanya?

Empat nama yang kini menjadi sorotan publik itu adalah:

  • Yuliana Maitimu – Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang
  • Yosi Indarti – Account Officer
  • Dendy Ario – Account Officer
  • Yogi Purnama Putra – Analis Bank Bengkulu

BACA JUGA: Kajari Kepahiang Pamit, Warisan Prestasi dan PR Menanti Pengganti

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada 16 Desember 2025, namun hingga kini tidak dilakukan penahanan.

Tersangka Ajukan Praperadilan

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, melalui Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti, S.IK, menjelaskan bahwa keempat tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tiga tersangka mendaftarkan perkara dengan nomor 10, 11, 12/Pid.Pra/2025/PN Bgl pada 29 Desember 2025, sedangkan satu lainnya dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bgl pada 5 Januari 2026.

“Hari ini masuk sidang ketiga dengan agenda replik, besok duplik, lalu Rabu pembuktian saksi dan surat,” kata Kompol Miza, Senin (12/1/2026).

Pelimpahan ke Jaksa Tertunda

BACA JUGA: Longsor Tinggal 15 Cm, Ratusan KK di Kepahiang Terancam Terisolasi

Praperadilan ini membuat proses hukum tertahan.

Padahal, menurut penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan seharusnya segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bank Bengkulu berita Bengkulu Ditreskrimsus Polda Bengkulu kasus perbankan Bengkulu korupsi perbankan kredit modal kerja kredit Rp5 miliar penyidikan Fismondev praperadilan PN Bengkulu PT Agung Jaya Grup

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Cedera, Keluarga Minta Keadilan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Malam Hari, Polisi Masuk Desa Cegah Karhutla di Muara Pinang

Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…

7 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

18 jam ago