Empat tersangka kasus kredit Rp5 miliar Bank Bengkulu ajukan praperadilan. Proses hukum tertunda sambil menunggu keputusan hakim PN Bengkulu. Foto: Istimewa
° Empat pejabat Bank Bengkulu Cabang Kepahiang jadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif Rp5 miliar ke PT AJG.
° Mereka mengajukan praperadilan ke PN Bengkulu sehingga pelimpahan ke jaksa tertunda sambil menunggu putusan hakim.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit hukum Bengkulu kembali menggelap.
Empat pejabat Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).
Namun, alih-alih langsung menghadapi meja hijau, keempatnya justru melawan balik lewat praperadilan.
Empat nama yang kini menjadi sorotan publik itu adalah:
BACA JUGA: Kajari Kepahiang Pamit, Warisan Prestasi dan PR Menanti Pengganti
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada 16 Desember 2025, namun hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, melalui Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti, S.IK, menjelaskan bahwa keempat tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tiga tersangka mendaftarkan perkara dengan nomor 10, 11, 12/Pid.Pra/2025/PN Bgl pada 29 Desember 2025, sedangkan satu lainnya dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bgl pada 5 Januari 2026.
“Hari ini masuk sidang ketiga dengan agenda replik, besok duplik, lalu Rabu pembuktian saksi dan surat,” kata Kompol Miza, Senin (12/1/2026).
BACA JUGA: Longsor Tinggal 15 Cm, Ratusan KK di Kepahiang Terancam Terisolasi
Praperadilan ini membuat proses hukum tertahan.
Padahal, menurut penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan seharusnya segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu.
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…
Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…
Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…
Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…
Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…