Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Diguncang Praperadilan

Ringkasan Berita:

° Empat pejabat Bank Bengkulu Cabang Kepahiang jadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif Rp5 miliar ke PT AJG.

° Mereka mengajukan praperadilan ke PN Bengkulu sehingga pelimpahan ke jaksa tertunda sambil menunggu putusan hakim.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit hukum Bengkulu kembali menggelap.

Empat pejabat Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).

Namun, alih-alih langsung menghadapi meja hijau, keempatnya justru melawan balik lewat praperadilan.

Siapa Saja Tersangkanya?

Empat nama yang kini menjadi sorotan publik itu adalah:

  • Yuliana Maitimu – Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang
  • Yosi Indarti – Account Officer
  • Dendy Ario – Account Officer
  • Yogi Purnama Putra – Analis Bank Bengkulu

BACA JUGA: Kajari Kepahiang Pamit, Warisan Prestasi dan PR Menanti Pengganti

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada 16 Desember 2025, namun hingga kini tidak dilakukan penahanan.

Tersangka Ajukan Praperadilan

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, melalui Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti, S.IK, menjelaskan bahwa keempat tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tiga tersangka mendaftarkan perkara dengan nomor 10, 11, 12/Pid.Pra/2025/PN Bgl pada 29 Desember 2025, sedangkan satu lainnya dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bgl pada 5 Januari 2026.

“Hari ini masuk sidang ketiga dengan agenda replik, besok duplik, lalu Rabu pembuktian saksi dan surat,” kata Kompol Miza, Senin (12/1/2026).

Pelimpahan ke Jaksa Tertunda

BACA JUGA: Longsor Tinggal 15 Cm, Ratusan KK di Kepahiang Terancam Terisolasi

Praperadilan ini membuat proses hukum tertahan.

Padahal, menurut penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan seharusnya segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bank Bengkulu berita Bengkulu Ditreskrimsus Polda Bengkulu kasus perbankan Bengkulu korupsi perbankan kredit modal kerja kredit Rp5 miliar penyidikan Fismondev praperadilan PN Bengkulu PT Agung Jaya Grup

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

5 jam ago
  • Berita
  • Lahat
  • Sumsel

Saiful Zahri Kembali Pimpin Hiswana Migas Lahat 2026-2030

Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…

6 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Solusi Refinery Ilegal di Muba

Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…

6 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Religi
  • Sumsel

Feby Deru Ajak Kader PKK Perkuat Komunikasi Keluarga

Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…

6 jam ago
  • Berita
  • Kesehatan
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Jadikan Dokter Ahli Utama Think Tank Kesehatan Sumsel

Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…

6 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Profiling ASN Sumsel Dipantau Langsung Sekda Edward Candra

Sekda Sumsel Edward Candra meninjau profiling ASN di BKN Regional VII Palembang untuk memetakan kompetensi…

8 jam ago