Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam, Bukti Komitmen Penegakan Hukum
Yuli Andri menegaskan, keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus aspek pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.
“Pengembalian keuangan negara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tanpa menghapus aspek pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kejari Empat Lawang juga mengingatkan seluruh pihak yang mengelola keuangan negara, khususnya kepala desa, agar menjalankan setiap proses secara transparan dan akuntabel.
Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Beda Hari Lahir Kejaksaan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, Ini Penjelasan Kajari Empat Lawang!
Kejari mengingatkan agar anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Yuli Andri mengatakan Kejari Empat Lawang berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan.
Ia juga mengajak masyarakat serta media untuk terus mengawal proses penegakan hukum, termasuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Setiap laporan masyarakat, kata dia, akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/gia)







