Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (15/10/2026). Foto: doc/LINTANGPOS.com
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Kantor Kejari Empat Lawang tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti untuk tindak kejahatan.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Yuli Andri, S.H., dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika berupa sabu, ganja, tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, serta berbagai senjata tajam dan alat penikam yang berkaitan dengan perkara pidana.
BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pencurian, Barang Bukti Diamankan
Kajari Empat Lawang, Yuli Andri, menjelaskan bahwa penanganan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dan karakteristik masing-masing barang.
Menurutnya, barang bukti tidak seluruhnya harus dimusnahkan. Barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan memenuhi ketentuan hukum dapat dirampas untuk negara, termasuk melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sementara itu, barang bukti yang berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindak kejahatan harus dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Ada pula barang yang dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Yuli Andri dalam sambutannya.
BACA JUGA: Diskominfo Empat Lawang Mulai Inventarisasi Bukti Dukung EPSS 2026
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 74 paket sabu dengan berat keseluruhan 78,929 gram.
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…
Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…
Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…