Kejati Bengkulu menetapkan pengacara bernama Hartanto sebagai tersangka baru kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung senilai Rp15 miliar, Selasa (28/10/2025) malam. Foto: dok/IST
Ringkasan Berita:
° Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.° Tersangka bernama Hartanto, seorang pengacara, diduga menerima aliran dana dari sembilan warga terdampak proyek senilai sekitar Rp15 miliar.
° Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero untuk kepentingan penyidikan.
° Sebelumnya, dua pejabat BPN Bengkulu Tengah sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kerugian negara Rp4 miliar dalam proyek yang sama.
Bengkulu, LintangPos.com – Proyek ambisius pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali tercoreng aroma korupsi.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tersangka baru: seorang pengacara bernama Hartanto, yang diduga terlibat dalam aliran dana senilai miliaran rupiah terkait pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
Di tengah hiruk-pikuk proses hukum yang tengah berjalan, langkah Kejati Bengkulu ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, tersangka terbaru bukanlah pejabat atau pegawai pemerintah, melainkan seorang advokat yang seharusnya berdiri di sisi penegakan hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu,” ungkap Danang Prasetyo, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Rabu (29/10/2025).
Menurut Danang, Hartanto diduga berperan sebagai perantara dana ganti rugi lahan milik sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan nilai total sekitar Rp15 miliar.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi tersangka.
“Untuk nominal dan pola aliran uangnya masih kami dalami. Tapi sudah ada bukti awal yang cukup,” ujar Danang menegaskan.
Kejati Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap Hartanto berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Page: 1 2
Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…
Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.
PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa
Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…
Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…