Kejati Lampung Jerat 3 Petinggi PT LEB, Kasus Korupsi Rp 271 Miliar

oleh -538 Dilihat
Kejati Lampung tetapkan 3 petinggi PT LEB sebagai tersangka korupsi dana PI 10% senilai Rp 271 miliar, langsung ditahan 20 hari ke depan, Senin (22/9/2023). Foto: istimewa

Tidak ada sepatah kata pun yang mereka lontarkan ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas

Upaya menutupi wajah justru mempertegas atmosfer tegang malam itu.

Bagi masyarakat Lampung, kasus ini menjadi sorotan besar.

Dana PI 10% sejatinya dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dari sektor energi.

Namun, dugaan penyalahgunaan dana justru menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

Kejati Lampung memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan.

Penelusuran terhadap aliran dana korupsi juga terus dikembangkan, membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search