Kejati Lampung Jerat 3 Petinggi PT LEB, Kasus Korupsi Rp 271 Miliar

oleh -534 Dilihat
Kejati Lampung tetapkan 3 petinggi PT LEB sebagai tersangka korupsi dana PI 10% senilai Rp 271 miliar, langsung ditahan 20 hari ke depan, Senin (22/9/2023). Foto: istimewa

Bandar Lampung, LintangPos.com – Suasana hening menyelimuti halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (22/9/2025) malam.

Tiga orang pria berompi pink tampak berjalan tertunduk, menutupi wajah mereka dengan tangan dan kertas map.

Mereka adalah para petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES).

Ketiganya ialah Heri Wardoyo selaku Komisioner PT LEB, M Hermawan Eriadi Direktur Utama, dan Budi Kurniawan Direktur Operasional.

Nilai dugaan korupsi yang menyeret mereka tidak main-main: mencapai US$ 17.286.000 atau setara Rp 271.557.614.910.

Proses Panjang Penyidikan

BACAJUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Malam ini tim penyidik telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%),” ujar Armen kepada wartawan.

Menurutnya, penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Diam Seribu Bahasa

Saat digiring menuju mobil tahanan, ketiga tersangka memilih bungkam.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search