Ringkasan Berita:
° Kejati Sumsel menyidik dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan khasanah di KCP Semendo, Muara Enim, dengan potensi kerugian negara Rp12,2 miliar.
° Penyelidikan berlanjut ke penyidikan, dan 31 saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara, tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Kasus ini mencakup periode 2022–2023.
Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 29 Oktober 2025.
Setelah ditemukan bukti awal yang dianggap cukup, Kejati Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 3 November 2025, menandai dimulainya penyidikan resmi atas dugaan penyimpangan dana publik tersebut.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pihaknya menaikkan status penanganan perkara tersebut setelah menemukan indikasi kuat adanya korupsi.
Ia menyebut kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp12,2 miliar.
“Ya benar, kita menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dan khasanah di salah satu bank milik negara, tepatnya di KCP Semendo yang merugikan negara Rp12,2 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa 31 saksi. Mereka terdiri dari enam pegawai internal bank serta 25 nasabah penerima KUR.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali detail mekanisme penyaluran dana dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan program pemerintah.
Menurut Ketut, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam menjaga akuntabilitas penyaluran dana publik, terutama program strategis seperti KUR yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil dan mikro.
Hingga kini, penyidik masih mendalami bukti serta keterangan saksi guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
Kejati menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. (*/red)







