Palembang, LintangPos.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang sempat menghebohkan publik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Bobby Asia (BA) dan Edwin Ferdinan (EF).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, serta jajaran pejabat utama Kejati Sumsel dan Kejari OKI, Selasa (7/10/2025).
Menurut Adhryansah, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Pria tersebut, berinisial BA, diamankan bersama rekannya EF di sebuah rumah makan di kawasan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Adhryansah.
BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, PNS Asal Lampung Diamankan Saat Hendak Temui Bupati OKI
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa BA sebenarnya bukan jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang bekerja di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan IIId.
“Modus operandi yang digunakan yakni dengan berpura-pura menjadi jaksa dari Kejagung RI, lengkap dengan atribut resmi, untuk mendekati pejabat yang memiliki permasalahan hukum. Ia menjanjikan bisa membantu menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sumatera Selatan,” jelasnya.
Sedangkan EF, lanjut Aspidsus, merupakan warga sipil yang ikut terlibat mendampingi BA dalam menjalankan aksinya.








