Kemenkeu Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji ASN 2026, Tunggu Arahan Presiden Prabowo

oleh -483 Dilihat
oleh
Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji ASN pada 2026. Kemenkeu menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan tersebut. (*/Ilustrasi/LintangPos.com)

“Semua yang menjadi bagian dari APBN pasti tergantung pada prioritas pemerintah. Kalau memang dianggap penting, tentu akan diperhitungkan dan bisa menjadi bagian di tahun berikutnya,” jelasnya.

Kenaikan Gaji Sempat Masuk Quick Wins RKP 2025

Menariknya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN sebenarnya tercantum sebagai salah satu dari delapan program quick wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Program ini disebutkan akan menyasar guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, dan Polri, serta pejabat negara.

BACA JUGA: Gaji ASN Naik? Ini Kata Menkeu Purbaya

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari rencana tersebut. Kemenpan-RB pun menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait implementasi kebijakan itu.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada percepatan program prioritas nasional.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini. Arahan Presiden adalah agar ASN, TNI, dan Polri fokus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” kata Averrouce, dikutip Jumat (19/9/2025).

Rincian Gaji PNS 2025

Sebagai acuan, berikut rincian gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

BACA JUGA: Pemkot Lubuk Linggau Siapkan Skema Gaji 1.773 PPPK Paruh Waktu

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

BACA JUGA: Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan belum adanya keputusan resmi, para ASN diminta untuk tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat, sambil terus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional yang tengah dijalankan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.