Kepala Cabang Koperasi Diduga Bobol Dana Rp1,37 Miliar!

oleh -47 Dilihat
oleh
Buatkan gambar ilustrasi rasio 2:1 Kasus penggelapan dana koperasi di Prabumulih terungkap. Kepala cabang menyalahgunakan jabatan lewat kredit fiktif hingga rugikan koperasi Rp1,37 miliar. (*/Ilustrasi)

Ringkasan Berita:

° Satreskrim Polres Prabumulih membongkar kasus penggelapan dana di Koperasi Sehati Makmur Abadi yang dilakukan oleh kepala cabang.

° Modus kredit fiktif dan penyalahgunaan kas menyebabkan kerugian Rp1,37 miliar.

° Tersangka kini ditahan.


PRABUMULIH, LINTANGPOS.com Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun runtuh hanya dalam hitungan bulan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang mengguncang Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih dengan total kerugian mencapai Rp1.373.914.000.

Kasus ini mencuat setelah manajemen koperasi melaporkan dugaan penyimpangan keuangan melalui laporan resmi bernomor LP/B/410/XII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 15 Desember 2025.

Peristiwa pidana terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di kantor cabang koperasi yang beralamat di Jalan Padat Karya Km 6, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelapor, Harmansyah Juni Wijaya, Deputi Head Manager Koperasi Sehati Makmur Abadi, mengungkap bahwa kejanggalan tercium setelah audit internal rutin menemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi kas di lapangan.

Hasil audit menunjuk langsung kepada Maulana Abdul Mufakhir alias Adul bin Ruhaemi, Branch Manager koperasi tersebut.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, tersangka diduga mengambil uang kas koperasi serta mengajukan kredit fiktif menggunakan data dan jaminan identitas anggota lama yang sebenarnya telah melunasi pinjaman mereka.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

Dana yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan anggota justru mengalir ke kepentingan pribadi tersangka.

Akibatnya, stabilitas keuangan koperasi terguncang dan kepercayaan anggota tercederai.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen audit internal, SK pengangkatan karyawan, kontrak kerja, slip gaji, pernyataan saksi, hingga berkas kontrak pinjaman fiktif.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 5 Januari 2026.

“Alat bukti yang kami miliki kuat dan lengkap, sehingga penyidik menetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.

Tersangka yang semula dijadwalkan diperiksa pada 8 Januari justru mendatangi Satreskrim lebih awal pada 6 Januari 2026.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

Penyidik langsung melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan guna mempercepat proses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih, menanti pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

“Kami pastikan penanganan perkara ini profesional, transparan, dan tuntas,” tutup AKP Jon Kenedi. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.