Melalui regulasi baru ini, seluruh tugas kepala sekolah kini diakui sebagai beban kerja profesional setara jam tatap muka.
Artinya, mereka tak perlu lagi “memaksakan diri” mengajar hanya demi memenuhi syarat sertifikasi.
Pekerjaan inti mereka—yang meliputi manajemen sekolah, supervisi, hingga pengembangan mutu—akhirnya dipandang sebagai bagian utuh profesi pendidik.
BACA JUGA: Ratusan Guru Lulus PPPK ‘Tergantung di Udara’: Ada yang Menginap di Istiqlal Demi Status ASN!
Tonggak Historis bagi Dunia Pendidikan Indonesia
Kepmendikdasmen 221/P/2025 berdiri sebagai tonggak bersejarah dalam perjalanan reformasi pendidikan tanah air.
Regulasi ini bukan sekadar menambah daftar aturan, tetapi memperluas definisi beban kerja dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan proporsional.
Dengan mengakui tugas non-mengajar sebagai beban kerja sah, pemerintah memberikan ruang yang lebih realistis bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh hak profesional tanpa terjebak dalam tuntutan administratif yang tak sesuai dengan praktik lapangan.
Pada akhirnya, keputusan ini tak hanya menjawab persoalan bertahun-tahun, tetapi juga membuka babak baru dalam memuliakan profesi pendidik—mereka yang berada di garda depan perubahan bangsa. (*/red)





