Categories: Nasional Pendidikan

Kontrak Setahun PPPK Paruh Waktu, Masih Bisa Jadi ASN?

Ringkasan Berita:

° Kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlaku satu tahun memicu kecemasan pegawai soal masa depan status ASN.

° Namun BKN menegaskan peluang tetap ada bagi PPPK berprestasi, dengan catatan kinerja baik dan kondisi anggaran daerah memungkinkan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Masa kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlangsung satu tahun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pegawai.

Banyak yang khawatir kontrak singkat tersebut menjadi ujung jalan untuk bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Kecemasan itu muncul karena tidak adanya jaminan otomatis setelah kontrak berakhir.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa peluang tetap terbuka, selama pegawai mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.

BKN Tegaskan Peluang Masih Terbuka

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menepis anggapan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki masa depan.

BACA JUGA: Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026, Cek Faktanya Berikut!

Ia menegaskan bahwa pegawai paruh waktu yang rajin, disiplin, dan berkinerja baik tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Yang (PPPK) paruh waktu yang rajin-rajin yang bagus-bagus, secara bertahap ditingkatkan penuh waktu,” ujar Zudan dalam pernyataan resminya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kinerja menjadi faktor utama dalam penilaian, bukan semata lama masa kerja atau status sebelumnya.

Tidak Otomatis, Semua Dinilai Ketat

Meski peluang ada, Zudan menekankan bahwa tidak semua PPPK paruh waktu otomatis diangkat setelah kontrak berakhir.

Pemerintah hanya akan memprioritaskan pegawai yang dinilai produktif dan benar-benar dibutuhkan.

BACA JUGA: Mulai 2026 Guru Paruh Waktu di Daerah Ini Digaji Setara UMK

Selain faktor kinerja, kondisi keuangan daerah juga menjadi penentu penting.

Daerah hanya dapat mengangkat PPPK penuh waktu apabila anggaran fiskal memungkinkan.

Afirmasi Honorer Berakhir Tahun Ini

Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya skema afirmasi honorer yang selama ini menjadi jalur khusus.

Menurut Zudan, afirmasi tidak berlaku selamanya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: kebijakan ASN terbaru kontrak PPPK satu tahun peluang ASN PPPK pengangkatan PPPK penuh waktu pernyataan BKN PPPK Paruh Waktu Zudan Arif Fakrulloh

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

2 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

7 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

22 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago