Ringkasan Berita:
° Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang tahun anggaran 2021–2022 resmi masuk tahap persidangan.
° Dua berkas perkara dinyatakan lengkap, dengan satu tersangka masih buron dan akan disidangkan tanpa kehadiran.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kabupaten Kepahiang akhirnya memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang penyidikan, Kejaksaan Negeri Kepahiang memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Perkara yang menyeret pengadaan UPS pada tahun anggaran 2021–2022 ini menetapkan dua orang tersangka.
Salah satunya adalah HM, mantan Direktur RSUD Kepahiang.
Sementara satu tersangka lainnya, MRL, merupakan pihak ketiga atau rekanan pengadaan UPS.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH MH, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan terhadap dua berkas perkara sekaligus.
BACA JUGA: Tuntutan Bagi 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Dibacakan
“Dua berkas perkara dugaan korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang segera memasuki tahap persidangan. Untuk tersangka MRL akan dilakukan persidangan secara in absentia, tanpa kehadiran yang bersangkutan,” jelas Nanda Hardika.
Hingga kini, tersangka MRL masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Negeri Kepahiang mengaku telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk melayangkan tiga kali surat pemanggilan resmi dan melakukan penjemputan paksa. Namun, hasilnya nihil.
“Upaya penjemputan paksa sudah dilakukan, tetapi tersangka sudah tidak berada di kediamannya dan keberadaannya belum diketahui,” ungkap Kasi Intel.
Meski salah satu tersangka belum berhasil dihadirkan, proses hukum tetap berjalan.
Kejaksaan memastikan persidangan akan digelar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menghadapi agenda persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Kepahiang menyiapkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Golkar Kepahiang Tahan PAW Kader Terseret Kasus Korupsi
Para JPU ini akan bertanggung jawab menyusun dakwaan hingga tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan fasilitas vital rumah sakit, yang seharusnya mendukung layanan kesehatan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan. (*/red)





