Ringkasan Berita:
° KPK resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.° Keempat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (Gerindra), Anggota DPRD OKU Robi Vitergo (PKB), serta dua pihak swasta, Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang.
° Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya menjerat enam orang pejabat dan pihak swasta lain, hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2024.
Jakarta, LintangPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk periode 2024–2025.
Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK, yakni Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Parwanto; Anggota DPRD OKU dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Robi Vitergo; serta dua pihak swasta, Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang.
“Benar, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Sebelum pengumuman resmi ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah menyebut bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sejak awal Oktober 2025.
Sprindik ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi sebelumnya.
“Sprindik baru, Oktober ini pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat DPRD OKU dan pihak swasta pada 2024.
Dalam tahap awal, lembaga antirasuah itu menetapkan enam orang tersangka, yang kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan.







