KUHP Baru Dimulai 2026! Herman Deru dan Kejati Sumsel Sepakat Hadirkan Hukuman Kerja Sosial Pengganti Penjara—Lebih Humanis dan Hemat Triliunan!

oleh -230 Dilihat
oleh
Sumsel dan Kejati meneguhkan komitmen menerapkan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru 2026, mendorong penegakan hukum humanis dan efisiensi anggaran negara, Kamis (4/12/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel

Ringkasan Berita:

° Sumsel menandatangani Nota Kesepahaman penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan menjelang berlakunya KUHP baru 2026.

° Herman Deru dan Kejati Sumsel menegaskan pentingnya penegakan hukum humanis, efisiensi anggaran, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta seluruh pemerintah kabupaten/kota melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial.

Agenda strategis ini digelar di Griya Agung, Kamis (4/12/2025), sekaligus menjadi langkah nyata menyongsong diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dalam sambutannya menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan mampu menciptakan pendekatan hukum yang lebih humanis.

Selain memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, kebijakan ini juga dinilai efektif mengurangi beban anggaran negara.

“Dari hasil survei, biaya makan narapidana tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan bahwa pengaturan pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP menjadi jawaban atas kebutuhan zaman sekaligus memperkuat pondasi pembangunan bangsa melalui penegakan hukum yang lebih baik.

BACA JUGA: 6.000 Honorer Sumsel Siap Diangkat! Pemprov Janjikan Kepastian Status Sebelum Akhir Tahun

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel dan jajaran Sesjampidum yang turut mendorong implementasi kebijakan tersebut.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.