Sumsel dan Kejati meneguhkan komitmen menerapkan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru 2026, mendorong penegakan hukum humanis dan efisiensi anggaran negara, Kamis (4/12/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel
° Sumsel menandatangani Nota Kesepahaman penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan menjelang berlakunya KUHP baru 2026.
° Herman Deru dan Kejati Sumsel menegaskan pentingnya penegakan hukum humanis, efisiensi anggaran, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta seluruh pemerintah kabupaten/kota melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial.
Agenda strategis ini digelar di Griya Agung, Kamis (4/12/2025), sekaligus menjadi langkah nyata menyongsong diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dalam sambutannya menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan mampu menciptakan pendekatan hukum yang lebih humanis.
Selain memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, kebijakan ini juga dinilai efektif mengurangi beban anggaran negara.
“Dari hasil survei, biaya makan narapidana tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan bahwa pengaturan pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP menjadi jawaban atas kebutuhan zaman sekaligus memperkuat pondasi pembangunan bangsa melalui penegakan hukum yang lebih baik.
BACA JUGA: 6.000 Honorer Sumsel Siap Diangkat! Pemprov Janjikan Kepastian Status Sebelum Akhir Tahun
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel dan jajaran Sesjampidum yang turut mendorong implementasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., menekankan pentingnya penyelarasan pemahaman seluruh pihak sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.
Menurutnya, regulasi baru mencakup pengaturan yang lebih detail tentang posisi korban, pelaku, hingga mekanisme kerja sosial yang menuntut kolaborasi erat.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh stakeholder,” tegasnya.
Page: 1 2
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…
Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…
Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…
Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…