Categories: Pemerintahan Sumsel

KUHP Baru Dimulai 2026! Herman Deru dan Kejati Sumsel Sepakat Hadirkan Hukuman Kerja Sosial Pengganti Penjara—Lebih Humanis dan Hemat Triliunan!

Ringkasan Berita:

° Sumsel menandatangani Nota Kesepahaman penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan menjelang berlakunya KUHP baru 2026.

° Herman Deru dan Kejati Sumsel menegaskan pentingnya penegakan hukum humanis, efisiensi anggaran, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta seluruh pemerintah kabupaten/kota melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial.

Agenda strategis ini digelar di Griya Agung, Kamis (4/12/2025), sekaligus menjadi langkah nyata menyongsong diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dalam sambutannya menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan mampu menciptakan pendekatan hukum yang lebih humanis.

Selain memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, kebijakan ini juga dinilai efektif mengurangi beban anggaran negara.

“Dari hasil survei, biaya makan narapidana tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan bahwa pengaturan pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP menjadi jawaban atas kebutuhan zaman sekaligus memperkuat pondasi pembangunan bangsa melalui penegakan hukum yang lebih baik.

BACA JUGA: 6.000 Honorer Sumsel Siap Diangkat! Pemprov Janjikan Kepastian Status Sebelum Akhir Tahun

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel dan jajaran Sesjampidum yang turut mendorong implementasi kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., menekankan pentingnya penyelarasan pemahaman seluruh pihak sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.

Menurutnya, regulasi baru mencakup pengaturan yang lebih detail tentang posisi korban, pelaku, hingga mekanisme kerja sosial yang menuntut kolaborasi erat.

“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh stakeholder,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Griya Agung Herman Deru Kejaksaan Tinggi Sumsel KUHP baru Nota Kesepahaman penegakan hukum humanis pidana kerja sosial Restorative Justice Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

14 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

19 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

2 hari ago