Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa Antoni, petugas menemukan 3 paket besar sabu seberat 2.971,42 gram dan 8 paket besar sabu seberat 7.978,19 gram, dengan total keseluruhan sekitar 11 kilogram.
Antoni kemudian digelandang ke Mapolda Sumsel bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu penangkapan terbesar yang berhasil diungkap Polda Sumsel sepanjang tahun 2025.
BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman
Hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (*/red)







