Libur Nataru Tanpa PR Berat! Surat Edaran Baru Mendikdasmen Ubah Cara Isi Liburan Siswa

oleh -300 Dilihat
Buatkan gambar ilustrasi rasio 2:1, SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan libur Nataru tanpa PR berat, fokus pada keselamatan, kebersamaan keluarga, dan pembentukan karakter siswa. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur aktivitas siswa selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

° Sekolah dilarang memberi PR berlebihan dan diminta mendorong liburan bermakna, aman, serta memperkuat peran keluarga dalam pendidikan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Libur sekolah akhir tahun kerap identik dengan tumpukan pekerjaan rumah.

Namun, suasana berbeda dipastikan hadir pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang menegaskan: libur sekolah bukan waktu menambah beban murid.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 28 November 2025 ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.

Libur Nataru Perlu Diatur, Bukan Sekadar Diliburkan

Kemendikdasmen menilai momentum libur sekolah yang bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru perlu dikelola dengan bijak.

BACA JUGA: Liburan Berkedok Kunker! Dana PMI Rp250 Juta Dipakai ke Bali, ART dan Keluarga Ikut Diboyong

Selain memberi waktu istirahat bagi murid dan pendidik, libur panjang juga berpotensi menggerakkan aktivitas keluarga dan perekonomian nasional.

“Libur sekolah adalah bagian dari proses pendidikan,” demikian penekanan utama dalam SE tersebut. Artinya, masa libur tetap memiliki nilai pembelajaran, meski tanpa tekanan akademik.

PR Berlebihan Dilarang, Tugas Harus Menyenangkan

Salah satu poin paling disorot dalam SE Nomor 14 Tahun 2025 adalah larangan membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan.

Sekolah diminta tidak memberikan tugas yang memerlukan biaya besar, penggunaan gawai intensif, atau akses internet terus-menerus.

Jika penugasan tetap diberikan, maka tugas harus sederhana, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menambah beban finansial orang tua.

BACA JUGA: Dana BOS Tak Lagi untuk Gaji Honorer? Surat Edaran Baru Kemendikdasmen Bongkar Arah Baru Pembiayaan Sekolah

Fokus Keselamatan dan Peran Keluarga

Kepala satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Murid diingatkan untuk memahami risiko lingkungan, keselamatan perjalanan, hingga penggunaan listrik dan gawai di rumah.

Tak kalah penting, sekolah diminta mendorong orang tua memanfaatkan masa libur sebagai waktu berkualitas bersama anak.

Mulai dari kegiatan rumah tangga sederhana, membaca buku, bermain kreatif, hingga aktivitas seni, olahraga, dan keagamaan di lingkungan sekitar.

Perlindungan Anak Jadi Perhatian Khusus

BACA JUGA: Skor Tinggi Tak Jamin Lolos! Ini Fakta Mengejutkan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah

SE ini juga menekankan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, hingga praktik pernikahan usia dini selama masa libur.

Bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, orang tua diimbau menjaga rutinitas harian dan berkomunikasi dengan guru bila membutuhkan dukungan tambahan.

Libur Bukan Jeda Kosong

Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 berlaku sejak 28 November 2025.

Kebijakan ini menegaskan bahwa libur sekolah bukan sekadar jeda akademik, melainkan ruang pemulihan, penguatan karakter, dan kebersamaan keluarga.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menjadi momen yang aman, bermakna, dan benar-benar memberi napas segar bagi tumbuh kembang peserta didik.(*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search