“Kalau dibiarkan terlalu lama, bukan tidak mungkin kerusakan akan semakin parah dan justru menambah beban anggaran di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua II Eksternal IKPM Sumsel–DIY, Dedi Pamungkas, menekankan pentingnya kejelasan status hukum tanah dan bangunan Balai Sriwijaya.
Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan status aset berpotensi menimbulkan polemik di masa depan, baik dari sisi hukum maupun pemanfaatannya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, pihak BPKAD Provinsi Sumatera Selatan memberikan penjelasan.
Untuk aset Pondok Mesudji, BPKAD menyampaikan bahwa sebenarnya anggaran pembangunan telah dialokasikan.
Namun, proses pembangunan belum dapat dilanjutkan karena adanya gugatan hukum yang kembali muncul.
Penyelesaian aspek hukum menjadi prasyarat utama sebelum langkah fisik pembangunan dilakukan.
Terkait Balai Sriwijaya, BPKAD membenarkan bahwa bangunan tersebut memang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.








