Mantan Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -79 Dilihat
Mantan Sekwan DPRD Bengkulu divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, Rabu (28/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita 

Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Sekwan DPRD Bengkulu, Erlangga, dalam kasus korupsi perjalanan dinas. Hakim menilai terdakwa terbukti merugikan negara miliaran rupiah bersama enam terdakwa lain.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kali ini, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erlangga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Paisol saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Empat Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Atas perbuatannya, Erlangga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa.

Jika harta yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, Erlangga akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang sebelumnya menuntut Erlangga dengan hukuman enam tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, Dua Pria Digiring dengan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam persidangan terungkap bahwa dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi justru dilaporkan secara fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Hakim Paisol dalam pertimbangannya.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama mengikuti persidangan serta fakta bahwa Erlangga belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA: Skandal Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Digiring ke Penjara Selama 3,5 Tahun 

Enam Terdakwa Lain Juga Divonis

Selain Erlangga, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain yang terlibat dalam perkara korupsi perjalanan dinas ini.

Mereka memiliki peran berbeda dalam pengelolaan, pencairan, hingga pelaporan dana perjalanan dinas.

Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu, Dahyar, divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita jaksa, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut enam tahun penjara.

BACA JUGA: Sudah Kembalikan Rp500 Juta, Tapi Masih Dituntut Penjara, Kuasa Hukum Afrizal Soroti ‘Pemaksaan’ Kerugian Negara

Sementara itu, mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra, divonis satu tahun empat bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Pembantu Bendahara Ade Yanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Rozi Marza, Staf PPTK Lia Fita Sari, serta Pembantu Bendahara Relly Pribadi.

Masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi yang sebagian besar telah dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

Hak Banding Masih Terbuka

Usai membacakan seluruh putusan, Ketua Majelis Hakim Paisol memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap hukum.

BACA JUGA: Eks Kabag Humas DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pokir Banyuasin

Para terdakwa diberi kesempatan untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau pikir-pikir,” kata Paisol.

Kuasa hukum Erlangga, Deski Bewantara, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Ia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena telah menerima dan mempertimbangkan pembelaan kami. Putusan ini sudah sesuai dengan yang kami harapkan,” ujar Deski.

Pesan Keras bagi Pejabat Publik

BACA JUGA: Kopdes Merah Putih Kepahiang Tersendat, Masalah Lahan Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Vonis terhadap mantan Sekwan DPRD Bengkulu beserta enam terdakwa lainnya diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan agar lebih berhati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.

Publik kini menanti sikap para terdakwa, apakah akan menerima putusan tersebut atau melanjutkan perkara ke tingkat banding.

Yang pasti, kasus korupsi perjalanan dinas ini telah membuka tabir panjangnya praktik penyimpangan anggaran di lingkungan legislatif daerah, sekaligus menegaskan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang jabatan. (*/red)