Categories: Bengkulu Kasus

Mantan Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

Ringkasan Berita

Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Sekwan DPRD Bengkulu, Erlangga, dalam kasus korupsi perjalanan dinas. Hakim menilai terdakwa terbukti merugikan negara miliaran rupiah bersama enam terdakwa lain.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kali ini, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erlangga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Paisol saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Empat Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Atas perbuatannya, Erlangga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa.

Jika harta yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, Erlangga akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang sebelumnya menuntut Erlangga dengan hukuman enam tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, Dua Pria Digiring dengan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: bengkulu tipikor kasus korupsi dprd bengkulu korupsi anggaran perjalanan dinas korupsi perjalanan dinas putusan hakim tipikor sekwan erlangga vonis sekwan bengkulu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

13 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

18 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

18 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

20 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

21 jam ago